IJIN KESEHATAN
Berbagai layanan Perijinan terkait bidang Kesehatan
IJIN KESEHATAN
Pelayanan terpadu satu pintu adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Supiori telah diberikan pendelegasian wewenang dalam memberikan Perijinan Berusaha di bidang Kesehatan
- Ijin Apotek
- Ijin Praktek Dokter (Umum, Spesialis, Gigi)
- Ijin Praktek Fisioterapi
- Ijin Praktek Tenaga Gizi
- Ijin Toko Obat
- Ijin Praktek Bidan
- Ijin Praktek Apoteker
- Ijin Praktek Perawat
- Ijin Kerja Sanitarian / Kesehatan Lingkungan
- Ijin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik
- Ijin Praktek Tenaga Teknik Kefarmasian
- Ijin Praktek Radiografer
- ijin Operasional Klinik
- Ijin Praktek Epidemolog
- Ijin Praktek Perawat Gigi