IMB
Berbagai layanan Perijinan terkait Pendirian Bangunan
IMB
Pelayanan terpadu satu pintu adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Supiori telah diberikan pendelegasian wewenang dalam memberikan Perijinan Mendirikan Bangunan (IMB)